Dugaan Korupsi X-Ray Di Kementan Potensi Kerugian Mencapai 82 M

 

Wartaberitasatu.com || Jakarta

Lagi adanya dugaan korupsi pengadaan x-ray di Badan Karantina Pertanian pada 2021 semakin menambah panjang daftar tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian. Proyek pengadaan x-ray ini dengan nilai kontrak sebesar Rp194,2 miliar.

Berdasarkan hasil investigasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), potensi kerugian negara dari rasuah pengadaan x-ray di Badan Karantina Pertanian Kementan mencapai Rp82 miliar.

Untuk menghitung nilai pasti kerugian negara dari korupsi pengadaan x-ray di Badan Karantina Pertanian Kementan itu, KPK meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit perhitungan kerugian negara.

Ada tiga saksi yang diperiksa untuk memberikan klarifikasi perhitungan kerugian negara pada Senin (10/2/2025).

“Saksi hadir semua, klarifikasi oleh BPKP dalam rangka perhitungan kerugian negara,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, 11 Februari 2025.

Penyelidikan kasus dugaan korupsi ini berawal dari dugaan mark-up harga dan persekongkolan dalam proses lelang proyek pengadaan X-ray di Badan Karantina Pertanian pada tahun anggaran 2021.

Proyek ini mencakup pengadaan X-ray kontainer, X-ray statis, dan mobile X-ray dengan total nilai kontrak sebesar Rp194,2 miliar.

KPK telah memanggil beberapa pihak sebagai saksi untuk mengusut kasus ini. Pihak yang telah dipanggil antara lain,
mantan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian yang juga menjabat sebagai Plt Sekjen Kementan, Ali Jamil.

Saksi lainnya adalah staf Khusus Menteri Pertanian, Joice Triatman. Kemal Redindo Syahrul Putra yang tidak lain putra mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, turut diperiksa sebagai saksi. (*)

Related posts
Tutup
Tutup