Oknum Petugas DCKTRP Tanjung Priok Diduga Main Curang, Izin PBG Bangunan “Bodong” Bertebaran

 
 
Jakarta Utara, Warta Berita1
Dugaan Oknum ASN menyalah gunakan jabatan kembali menyeruak, bersamaan terkuaknya dugaan praktek mafia perizinan bangunan liar, di wilayah Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara. ujar Fauziah SH membuka temuannya.
Tim investigasi gabungan Lembaga dan Media, masih kata Fauziah melanjutkan, bahwa mereka menemukan sejumlah bangunan yang diduga beroperasi tanpa izin resmi atau memiliki izin palsu alias “bodong”.
Hal ini terjadi diduga karena adanya oknum petugas Tata Ruang (DCKTRP ) Kecamatan Tanjung Priok, Ester Elfrida Kepala Sektor Tata Ruang bersama jajarannya, Ari, Budi dan Sarah “bermain” dengan cara membackup dan memuluskan berkas-berkas izin yang bermasalah. Ujarnya.
Bukti yang didapat tim investigasi menunjukkan adanya pencatutan Nomor izin proyek yang telah selesai ke lokasi baru. “Banner PBG dipindahkan dari proyek yang sudah jadi ke lokasi yang akan dibangun baru,” ujar sumber dari tim investigasi yang melakukan pemantauan pada Rabu, 6 November 2024. Tambahnya.
 
Selain itu, tim investigasi menemukan sejumlah data PBG bermasalah, seperti:
– Jln ganggeng raya no 27b, rt 01 rw 09 kelurahan sungai bambu, kec tjg priok ( KANTOR/RUKO) PBGnya ganda.
– Jln danau sunter raya, no 72, rt 09 rw 012, kel sunter agung, kec tjg priok. ( Lapangan tenis 3 gedung ) tidak terdaftar SK PBG.( Keterangan DPMPTSP) CRM
– Helens club, cafe, resto, bar/night club ( NON IZIN) berdasarkan keterangan DPMPTSP( CRM) Jln Danau Sunter Raya, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok.
– Goe Dank, Bar & Resto, Billiyard. ( NON IZIN) Keterangan DPMPTSP (CRM) Jln Raya Agung Perkasa 8, Kel Sunter Agung, Kec.Tanjung Priok.
– Jln Kebon Bawang V no 36, RT 012 RW 08, Kel Kebon Bawang, Kec Tanjung Priok. ( IZIN RUMAH TINGGAL, NAMUN MEMBANGUN RUKO 4 UNIT, KETINGGIAN 3 LANTAI.
– Jln Bisma Timur 2, Depan Kelurahan Papanggo, Kel Papanggo Kec Tanjung Priok. ( IZIN PALSU) TIDAK TERDAFTAR DI DPMPTSP.
– Jln Warakas 3 Gang 13, RT 03 RW 11 Kelurahan Warakas, Kecamatan Tanjung Priok. ( PBG DIPERTANYAKAN, NOMOR DAN SK PBG BARCODENYA)
– Jln Enggano Raya, pos 8, Kel Tanjung Priok, kecamatan Tanjung Priok ( KANTOR/RUKO 5 LANTAI/IZIN PBGNYA MASIH DIPERTANYAKAN ( BELUM TERDAFTAR) INFO DPMPTSP
 
Tim investigasi juga menemukan oknum petugas yang mengaku berasal dari Polda Metro Jaya, diduga untuk mengintimidasi dan menghalangi penyelidikan. “Mereka mengaku dari Polda Metro Jaya agar tidak ada yang menanyakan keabsahan izin mereka yang diduga palsu,” ungkap tim sesuai dengan informasi dari sumber yang dipercaya.
 
Konfirmasi, salah satu petugas Tata Ruang di Kantor Kecamatan Tanjung Priok, Sarah,  menyatakan bahwa urusan semua dilimpahkan kepada Ester Elfrida yang sedang cuti tahunan.
 
“Kejahatan ini tidak hanya merusak tata ruang kota, tetapi juga merugikan pendapatan Daerah dan Negara,” tegas N. Fauzyah, M.SH, Ketua Harian GRIB UTARA, Ketua LSM KPK Nusantara DKI, Ketua LBH PHH, Sekjend LBH RKN DKI, PIRA GERINDRA, Pimpinan Redaksi Sniperkasus DKI, Kaperwil DKI Transformasinusa, dan Kabiro Radarx cetak dan online. “Kami mendesak KPK RI, Biro Pemerintahan, Kasudin Tata Ruang Jakarta Utara (Jogie Hardjudanto), dan Pengawas Area Wilayah Tanjung Priok, yaitu Pa Bayu Aninditya dan Bu Sutini, untuk segera bertindak tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat.” Pinta Fauziah 
 
Fauziyah juga meminta kepada seluruh pihak yang berwenang untuk melakukan investigasi menyeluruh dan memberikan sanksi tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam praktik mafia izin bangunan liar ini.
Berdasarkan Atas UU  No.6/th.2023 pasal 24 angka 38 ayat 2, dan PP 21/2021 pasal 189 ayat 1, perihal penyelenggaraan gedung dan pemanfaatan ruang, dengan harus menggunakan izin. (Tim)
 
Related posts
Tutup
Tutup